HomeNews

Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP, Berpotensi Sebabkan Kekacauan Penegakan Hukum

Polisi Diduga Terlibat Mafia Rental Mobil di Bali, Polda Bali Lakukan Investigasi
Polres Badung Bongkar Jaringan Internasional Prostitusi dan Perdagangan Orang WNA Rusia
Presiden Prabowo Instruksikan Penegakan Hukum Tegas terhadap Premanisme Berkedok Ormas

Kontroversi.id – Praktisi hukum Eggi Sudjana menyampaikan kritik tajam terhadap Pasal 111 Ayat 2 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Eggi, pasal tersebut mengandung kekeliruan logika berpikir yang bertentangan dengan struktur penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan kesesatan dalam penanganan perkara hukum.

Eggi menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia memiliki struktur yang jelas, dengan peran masing-masing institusi yang saling melengkapi.

Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa melanjutkan dengan penuntutan, hakim mengadili dan memutus perkara, sementara advokat menjalankan fungsi pembelaan bagi klien. Struktur ini, kata Eggi, memiliki filosofi dan otoritas tersendiri yang tidak boleh diganggu gugat.

Namun, Pasal 111 Ayat 2 dinilai berpotensi merusak keseimbangan tersebut.

Pasal ini seperti memosisikan polisi di bawah jaksa, yang jelas-jelas bertentangan dengan struktur penegakan hukum yang ada. Kalau ini diterapkan, akan muncul konflik berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Masing-masing ini punya tugas kerjanya pertama polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan meningkat kejaksaan melakukan dan tuntutan menurut melanjutkan kepada hakim memeriksa, mengadili dan memutus, namun untuk sebelum itu harus ada advokat,” ujar Eggi dikutip.

Eggi menekankan pentingnya menjaga logika struktur hukum agar tujuan penegakan hukum tetap tercapai. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berlandaskan pada otoritas masing-masing institusi tanpa adanya intervensi yang melampaui batas kewenangan. Menurutnya, intervensi yang diatur dalam pasal tersebut justru berpotensi mengganggu mekanisme penegakan hukum yang sudah berjalan.

Ia juga meminta Presiden dan DPR untuk lebih cermat dalam menyusun produk hukum, mengingat dampaknya yang sangat luas.

“Saya ingatkan DPR, ingatkan presiden karena yang berhak buat produk hukum itu tidak masuk akal, intervensi seolah-olah polisi jadi dibawah jaksa itu menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tegasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: