DENPASAR, kontroversi.id – Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali kembali menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Di tengah penerimaan daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah, Ombudsman menilai masih terdapat ketidakseimbangan dalam penentuan prioritas penggunaan anggaran, khususnya antara sektor budaya dan penanganan lingkungan.
Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman, realisasi pendapatan PWA sepanjang 2024 tercatat menembus angka Rp 313,8 miliar dan masuk dalam pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Namun, besarnya penerimaan tersebut dinilai belum sepenuhnya diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar yang dihadapi Bali, salah satunya persoalan sampah.
Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, menjelaskan bahwa alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari PWA menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Untuk tahun anggaran 2025, dana pelestarian budaya mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada 2024, anggaran perlindungan budaya berada di kisaran Rp 107 miliar, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp 218 miliar pada 2025,” ujarnya saat memaparkan hasil kajian di Kantor Ombudsman Bali, Denpasar.
Sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk mendukung agenda kebudayaan, termasuk penyelenggaraan kegiatan seni dan tradisi daerah. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah dinilai relatif kecil, yakni sekitar Rp 40 miliar, yang dibagi ke sejumlah kabupaten/kota di Bali, dengan pengecualian Kabupaten Badung.
Menurut Ombudsman, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena persoalan sampah tidak hanya dikeluhkan oleh masyarakat lokal, tetapi juga menjadi salah satu keluhan utama wisatawan mancanegara.
Selain aspek anggaran, Ombudsman juga menyoroti tata kelola pemungutan PWA di lapangan. Mekanisme pemeriksaan bukti pembayaran dinilai belum tertata dengan baik dan berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan. Pemeriksaan yang dilakukan berulang kali di berbagai titik, mulai dari akomodasi hingga daya tarik wisata, dinilai menciptakan kesan tidak efisien.
“Perlu ada standar pelayanan yang jelas dan terintegrasi agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan pengalaman negatif bagi wisatawan,” tambah Febri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci keberhasilan kebijakan PWA. Menurutnya, wisatawan asing perlu memahami secara jelas manfaat dari pungutan yang mereka bayarkan.
“Jika pemanfaatannya transparan, wisatawan akan lebih menerima karena mereka tahu kontribusinya digunakan untuk menjaga budaya dan lingkungan Bali,” ujarnya.
Ombudsman pun mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan pembenahan, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penyederhanaan sistem pendaftaran, hingga penataan lokasi pemeriksaan agar lebih humanis.
Di sisi lain, terkait hasil evaluasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster belum memberikan pernyataan resmi. Saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Bali, gubernur memilih tidak menanggapi pertanyaan awak media terkait rekomendasi Ombudsman mengenai penyeimbangan alokasi dana PWA, khususnya untuk penanganan isu lingkungan yang dinilai semakin mendesak.


COMMENTS