HomeNews

Kasus Penculikan WNA di Bali: Ancaman bagi Citra Indonesia di Mata Dunia

Analis Intelijen Apresiasi Profesionalisme Polri Kelola SPPG: Wujud Nyata Pengabdian untuk Ketahanan Pangan Nasional
Gara-Gara 12 Sertifikat Belum Terbit, Ini Reaksi Warga Eks Tim-Tim Sumberklampok
Pramella Pasaribu: UMKM Buleleng Kreatif dan Inovatif, Perlu Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial I (48) menjadi sorotan tajam, terutama karena melibatkan kerugian hingga Rp3 miliar. Sejak dilaporkan pada 15 Desember 2024 ke Polresta Denpasar dan Polda Bali lima hari kemudian, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kuasa hukum korban, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mengungkapkan kekhawatirannya atas lambannya penanganan kasus ini. “Para pelaku adalah bandit internasional. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan, bisa merusak citra Bali dan kepolisian,” tegasnya, Selasa (28/1/2025).

Kronologi Penculikan

Insiden ini terjadi di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.15 WITA. Mobil korban diadang oleh dua kendaraan lain, dan lima orang berpakaian serba hitam serta bersenjata menyerangnya. Korban dan sopirnya dipaksa masuk ke mobil pelaku, di mana korban diborgol dan dianiaya.

Syamsu mengungkapkan bahwa para pelaku, yang mengaku sebagai kelompok kriminal Rusia dan Ukraina, membawa korban ke vila di Jimbaran, lalu ke Ubud. Mereka memaksa korban memberikan akses ke dompet crypto di Binance, menggunakan ancaman dan kekerasan, hingga berhasil mencuri Bitcoin senilai Rp3,2 miliar.

“Korban disiksa, bahkan disuntik di bagian leher. Dalam video yang kami miliki dari dashcam mobil korban, para pelaku terlihat mengenakan rompi bertuliskan ‘Polisi’,” ujar Syamsu.

Korban Berhasil Melarikan Diri

Korban akhirnya berhasil kabur pada malam hari setelah memanfaatkan momen keributan di antara para pelaku. Ia meloloskan diri melalui jendela vila dan mendapat bantuan dari warga sekitar untuk melapor ke Polsek Ubud.

Laporan resmi kedua kemudian diajukan langsung oleh korban ke Polda Bali pada 20 Desember 2024, setelah tidak ada perkembangan signifikan dari laporan awal.

Dampak Internasional

Syamsu menekankan bahwa kasus ini dapat mencoreng nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia dan merusak citra Polri. Untuk itu, pihaknya berencana mengirim surat kepada Presiden RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi III DPR, Kapolri, serta duta besar Ukraina dan Rusia.

“Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas. Dunia internasional tengah mengawasi, mengingat ini menyangkut keamanan WNA di Indonesia,” pungkas Syamsu.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: