HomeNews

Kritik Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP: Potensi Masalah Overlapping

WNA Italia Ditemukan Meninggal di Restoran Bali
Kemenag Bali Menyoroti Joglo Yang Dicurigai Sebagai Tempat  Intoleran, Pihak Pengelola: Siap Mengurus Izin Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
Bentrok Warga di Desa Songan Terkait Lahan Parkir Jeep, Dua Orang Tewas

Kontroversi.id – Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., dosen S2 Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan KUHAP yang menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, penyusunan aturan baru ini perlu dilakukan dengan hati-hati mengingat implikasinya terhadap sinkronisasi penegakan hukum, terutama dalam integrasi antara subsistem penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu isu utama adalah penghapusan penyelidikan yang tidak lagi disebutkan dalam Pasal 1 RUU KUHAP. Langkah ini, menurut Rustamaji, berpotensi memengaruhi proses awal pengungkapan tindak pidana, menyebabkan lonjakan beban penyidikan, dan membuka peluang lahirnya masyarakat yang gemar menggunakan hukum sebagai solusi utama (swing society). Padahal, proses penyelidikan penting untuk memastikan apakah sebuah peristiwa mengandung unsur pidana atau tidak, sekaligus mencegah overload perkara di tahap penyidikan akibat keterbatasan jumlah penyidik.

Rustamaji juga menyoroti kurangnya penyesuaian dalam urutan tindakan polisional di Pasal 1, serta tidak diakomodasinya penyadapan dan penggunaan data intelijen, yang seharusnya dapat mendukung penyidikan tindak pidana tertentu.

Isu lain yang tak kalah penting adalah potensi overlapping kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Rustamaji mengkritik Pasal 8 yang menonjolkan konsep dominus litis, di mana penyidik diwajibkan berkoordinasi dengan penuntut umum. Formulasi ini, kata dia, mengaburkan batas kewenangan antara subsistem penyidikan dan penuntutan, yang berpotensi mengurangi independensi penyidik.

Masalah serupa juga terlihat pada Pasal 13 ayat (1) dan (2), yang dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Rustamaji mengingatkan bahwa aturan seperti ini memberi ruang intervensi besar terhadap penyidik, melemahkan kontrol internal di tubuh kepolisian, dan berisiko memicu konflik kewenangan.

Selain itu, Pasal 111 ayat (2), yang memungkinkan jaksa mempertanyakan keabsahan tindakan kepolisian seperti penangkapan atau penyitaan, perlu dirancang lebih hati-hati agar tidak menimbulkan benturan kewenangan. Rustamaji menegaskan pentingnya diferensiasi fungsional antar institusi untuk menjaga efektivitas dan harmoni dalam sistem penegakan hukum.

RUU KUHAP ini, jika tidak dirumuskan dengan baik, dikhawatirkan akan mengganggu prinsip independensi penyidik dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang justru kontraproduktif bagi keadilan hukum.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: