<strong>RUU KUHAP Dinilai Bermasalah, Pakar UB: Potensi Tumpang Tindih dan Ancaman Ketidakpastian Hukum</strong>

HomeNews

RUU KUHAP Dinilai Bermasalah, Pakar UB: Potensi Tumpang Tindih dan Ancaman Ketidakpastian Hukum

Ketua UMM Bali Apresisi Kinerja Polri
WNA Asal Prancis Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel Kawasan Kuta
UJI KELAYAKAN DAN PEMERIKSAAN SENJATA API, LAPAS KEROBOKAN BERSINERGI DENGAN SAT BRIMOB POLDA BALI

MALANG – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH, mengkritik tajam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas. Ia menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut berpotensi tumpang tindih, sehingga merusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang telah berjalan sesuai aturan.

Menurut Prof. Nyoman, sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Kewenangan penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, telah diatur dengan detail dalam sistem tersebut.

“Sistem peradilan kita terdiri dari tahapan, prosedur, mekanisme, hingga kewenangan yang terintegrasi. Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP justru berpotensi mengacaukan harmoni yang sudah ada,” ujar Prof. Nyoman, Kamis (23/1/2025).

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung ke kejaksaan jika polisi tidak menindaklanjuti laporan dalam 14 hari. Selain itu, pasal ini juga memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

“Ini sangat berisiko. Dalam sistem yang ada, polisi adalah penerima laporan awal, kecuali untuk kasus-kasus khusus seperti korupsi. Jika kewenangan ini diperluas ke kejaksaan, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Prof. Nyoman juga menyoroti Pasal 111 Ayat 2, yang memberi jaksa kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan oleh polisi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan ini dapat menciptakan conflict of norms dan merusak mekanisme yang telah berjalan. Jika kejaksaan diberi wewenang lebih luas lagi, sistem yang ada bisa kacau,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan apakah RUU ini dimaksudkan untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 1981 atau menggantinya secara keseluruhan. Jika belum jelas, menurutnya, pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“RUU ini tidak hanya mengatur hukum acara pidana, tetapi juga akan berdampak besar pada harmoni kewenangan antar lembaga penegak hukum. Perubahan yang gegabah bisa merusak sistem yang selama ini kita anut,” ungkap Prof. Nyoman.

Sebagai penutup, ia mengingatkan pentingnya melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat hukum dalam pembahasan RUU KUHAP agar perubahan yang dihasilkan tidak menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.

“RUU ini harus ditinjau ulang dengan lebih matang. Jangan sampai perubahan ini merusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: