DENPASAR, kontroversi.id – Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengamankan lima orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menimpa seorang pria berinisial M (21) yang saat itu tengah dibonceng temannya dengan sepeda motor. Korban mengalami kekerasan fisik dan kehilangan barang miliknya berupa satu unit telepon genggam dan tas pinggang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat para pelaku pulang dari kawasan Pantai Kuta. Salah satu pelaku merasa tersinggung karena mengaku ditatap oleh korban, sehingga para pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghadang korban di Jalan Buana Raya sekitar pukul 03.25 WITA.
Setibanya di lokasi, korban mengalami pemukulan, tendangan, dan tindakan kekerasan lain secara bersama-sama hingga terjatuh ke pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku mengambil barang milik korban sebelum seluruh pelaku melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu tersangka dewasa berinisial VN (18) serta empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, telepon genggam milik korban, tas pinggang, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat ini, para pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 479 KUHP jo Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan jalanan.


COMMENTS