Denpasar –
Perjalanan dua operator judi online (judol) asal Indonesia berinisial IJT alias Gisel (23) dan WAB alias Guang Yun (31) akhirnya terhenti di Bali setelah sebelumnya berpindah-pindah negara untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Keduanya diamankan aparat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pratama Gang Hasan No. 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung, yang diduga dijadikan pusat operasional judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka diketahui telah terlibat sebagai operator judol di Filipina sejak tahun 2024. Saat itu mereka bekerja dalam jaringan perjudian online yang beroperasi lintas negara.
Aktivitas mereka di Filipina sempat terhenti setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek aparat setempat pada Oktober 2025. Namun, penggerebekan tersebut tidak membuat keduanya menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Mereka justru diarahkan oleh pimpinan jaringan untuk berpindah ke Kamboja guna melanjutkan operasional judi online dengan pola kerja serupa.
Di Kamboja, keduanya kembali menjalankan aktivitas sebagai operator hingga lokasi tersebut kembali digerebek aparat pada Januari 2026. Setelah operasi penindakan itu, mereka diperintahkan kembali ke Indonesia.
Pada 21 Januari 2026, IJT dan WAB tiba di Bali dan kembali menjalankan aktivitas judi online dari wilayah Benoa. Dalam operasional tersebut, IJT berperan sebagai telemarketing yang bertugas menawarkan situs judi online kepada calon pemain, sedangkan WAB menjalankan fungsi customer service melalui layanan live chat.
Menurut kepolisian, keduanya tetap menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur penghasilan besar yang dijanjikan jaringan operator judi online internasional.


COMMENTS