Kontroversi.id, Badung – Petugas Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial P.H. pada Rabu (13/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai barang bawaan milik pelaku saat pemeriksaan di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP A.A.M. Suantara langsung mendatangi kantor Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku beserta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan petugas Bea Cukai, ditemukan satu kemasan plastik berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sekitar 3,3 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas chest bag warna hitam milik pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa grinder berbahan logam, boarding pass, dan dokumen Electronic Customs Declaration atas nama pelaku.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika.


COMMENTS