Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo

HomeNewsKriminal

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo

Polri dan Imigrasi Amankan Bos Sindikat Narkotika Eropa, Buronan Interpol Diciduk di Bali
Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg

kontroversi.id, Denpasar, 5 Agustus 2026 – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian seekor burung jenis murai batu senilai Rp25 juta dengan menangkap pelaku di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., didampingi Panit Opsnal Unit Reskrim Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban sekaligus pelapor, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu dengan nilai kerugian sekitar Rp25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang saat kejadian bekerja sebagai karyawan korban. Pelaku diduga memanfaatkan pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya mengenai kondisi di lokasi untuk mengambil burung murai dari dalam sangkar.

Kasus tersebut pertama kali diketahui setelah seorang saksi yang merupakan rekan korban melihat pelaku memasuki kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil menggenggam sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Merasa curiga, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah berada di lantai dengan pintunya terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalam sangkar. Saksi kemudian menghubungi pemilik burung yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), serta melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran ke Jawa Timur. Pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di Probolinggo beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Denpasar Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: