Mantan Intelijen Rusia Di Deportasi Oleh Petugas Imigrasi Denpasar Karena Terindikasi Membangun Organize Crime Di Bali

HomeNews

Mantan Intelijen Rusia Di Deportasi Oleh Petugas Imigrasi Denpasar Karena Terindikasi Membangun Organize Crime Di Bali

WNA Italia Ditemukan Meninggal di Restoran Bali
Praktisi hukum Universitas Dwijendra: Penerapan Asas Dominus Litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Jaksa
Selundupkan Benih Lobster, 2 Wanita Diamankan Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bali- Kontroversi.id Imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara Rusia Maksim Zhiltsov dan kekasihnya, Polina Syrovatskaia, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali dan Interpol. Selain itu ia telah melanggar aturan izin tinggal mereka di Indonesia selama 813 hari, dan mereka pulang ke Rusia menggunakan pesawat Emirate tujuan Moskow, kamis (21/9/23).  

Proses deportasi mereka dilakukan sesuai dengan hukum imigrasi Indonesia, yaitu Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Maksim dan Polina secara sukarela mengakui pelanggaran overstay mereka dan membeli tiket pulang ke negara asal mereka sendiri.

Penangkapan Maksim dan Polina didasarkan pada informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Direktorat Intelkam Polda Bali yang mencurigai mereka membahayakan keamanan wilayah Bali. Maksim ditangkap bersama Polina di sebuah vila di Ubud, Bali, Kamis (14/9/23).

Selama penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kartu anggota Intelijen Militer Rusia, empat paspor atas nama Maksim dan Polina, serta dua paspor lain atas nama warga negara Rusia, Egor Mikheev dan Artur Ivaniuk. Barang bukti lainnya meliputi delapan pisau lipat, satu gas air mata, satu ponsel, dan satu laptop. Selain itu, terdapat surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar yang berhubungan dengan kasus tersebut dan surat DPO dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, memastikan bahwa Maksim yang ditangkap oleh Imigrasi adalah DPO dalam kasus pemerasan, denna Nomor:DPO/6/VII/2021/Dit Reskrimum. Maksim diduga terlibat dalam kasus pemerasan bersama dua warga negara Rusia lainnya pada tahun 2020, dan salah satu dari mereka telah divonis hukuman empat tahun penjara. Kendala dalam penyelidikan kasus pemerasan ini adalah bahwa korban dan saksi telah kembali ke negara asal mereka, sehingga sulit untuk melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka lain yang masih dalam status DPO. Polda Bali juga telah menerima DPO atas nama Maksim Zhiltsov dari interpol.

Dari keterangan petugas dilapangan yang ingin namanya di rahasiakan menerangkan bahwa selama pelarian maksim tinggal dirumah temannya yang bernama Bagong di Jl.Gunung Andakasa, Gang Matahari I No 90 Denpasar Barat Kota Denpasar (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: