HomeNews

Istri Anggota TNI Seret Pria 38 Tahun Jadi Tersangka UU ITE

Seorang WNA Asal USA Melakukan Percobaan Penculikan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Bareskrim Polri Gerebek Villa di Bali yang Dijadikan Pabrik Narkoba, Dalangnya Warga Negara Asing
Pertamina: Gudang LPG yang terbakar di Bali diduga tempat pengoplosan
Hari Soeslistya Adi alias HSA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

DENPASAR – Kasus yang melibatkan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang diduga berselingkuh dengan BA seperti yang dilaporkan sang istri, Anindira Puspita alias AP, 34, melebar kemana-mana.

Salah satunya melibatkan seorang pria 38 tahun bernama Hari Soeslistya Adi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Bali. Hari Soeslistya Adi alias HSA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan HSA merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.

akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshot percakapan WhatsApp antara korban inisial BA dengan tersangka Anindira Puspita alias AP. HSA mengunggah dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.

“Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP,” kata Kombes Jansen Panjaitan. Menurut Kombes Jansen Panjaitan, HSA mengunggah foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshot percakapan WhatsApp, diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa izin dan sepengetahuan korban. Setelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA mengunggah di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6. Unggahan tersebut memicu keresahan korban. Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba’abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA. Berdasarkan gelar perkara, kasusnya tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024. HSA pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: