Akademisi Agus Surya Manika Soroti Asas Dominus Litis dan Kewenangan Jaksa dalam Penuntutan

HomeNews

Akademisi Agus Surya Manika Soroti Asas Dominus Litis dan Kewenangan Jaksa dalam Penuntutan

WNA Rusia yang mengamuk menggunakan kapak diamankan, Imigrasi Ngurah Rai: Paspor yang bersangkutan habis masa berlaku sejak 8 Desember 2021
Gara-Gara 12 Sertifikat Belum Terbit, Ini Reaksi Warga Eks Tim-Tim Sumberklampok
GEGER! ANGGOTA POLRI DIAMANKAN BAWA SABU SETENGAH KILO LEBIH

Denpasar – Agus Surya Manika seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menyoroti kewenangan jaksa dalam proses penuntutan perkara, khususnya terkait dengan asas Dominus Litis yang tercermin dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Dalam pandangannya, aturan ini menjadi perhatian utama karena memberikan jaksa wewenang untuk mengambil alih penyidikan apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut dalam waktu 14 hari. Minggu (9/1/2025)

“Asas tersebut memberi kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan perkara pidana. Yang menjadi konsen dalam RUU KUHAP adalah terkait dengan Pasal 12 ayat 11 yang mana dalam pasal ini memungkinkan Jaksa mengambil alih proses penyidikan apabila ada laporan dari masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut dalam waktu 14 hari.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penegakan hukum, Agus menilai bahwa penerapannya dapat mengganggu mekanisme check and balance dalam sistem peradilan, terutama dalam tahap penyidikan. Jika tidak dikaji secara mendalam, aturan ini dikhawatirkan akan memicu ketidakseimbangan kewenangan di antara aparat penegak hukum.

“Sebagai solusi, saya berpendapat bahwa regulasi ini perlu dikaji ulang guna mencegah potensi konflik kewenangan dan pentingnya pelibatan para stakeholder dalam proses penyusunan kebijakan hukum agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih matang, objektif, serta selaras dengan prinsip keadilan yang menjadi tujuan utama sistem hukum di Indonesia.” Pungkasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: