HomeNews

Indikasi terlibat kejahatan cyber judi online, 1 WNA Filipina diamankan Krimsus Polda Bali dan 18 lainnya dideportasi

Perlu dilakukan Kajian Lebih lanjut terkait Asas Dominus Litis yang memberi kewenangan penuh Jaksa
Kedubes Rusia Catat Ada 10 Tentara Bayaran dari RI di Perang Ukraina, 4 Tewas
Harga Minyakita Masih Tinggi, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Ilustrasi Judi Online

Bali – Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya server di salah satu villa di Canggu yang diduga digunakan sebagai kejahatan cyber, Tim Polda Bali, Imigrasi, BIN dan BAIS TNI melakukan pendalaman di beberapa villa dan hotel di kawasan Canggu, Kec. Kita Utara, Kab. Badung.

Benar saja dari hasil pengembangan informasi tersebut berhasil diamankan WNA asal Filipina inisial ARB yang merupakan ketua jaringan judol bersama 22 rekan lainnya yang juga WNA Filipina yang diduga sedang melakukan kegiatan pengoperasian judi online di 5 vila/hotel berbeda di wilayah Canggu, Kuta Utara.

“Kita mencurigai adanya kegiatan kejahatan Cyber dan setelah kita lakukan pendalam di 5 vila/hotel ternyata tempat tersebut digunakan sebagai tempat pengoperasian judi online” Ungkap salah seorang petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 23 WNA yang diamankan, 1 orang bernama ARB diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali karena diduga keras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian. Sedangkan 18 WNA lainnya dilakukan pendeportasian karena melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan 4 orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat dan dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.

“Kita sudah lakukan pendeportasian terhadap 18 orang WNA asal Filipina a.n. Jennifer Trajano Della Tore, Cs karena melanggar Keimigrasian dan 1 orang berinisial ARB kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali karena diduga melakukan pelanggaran ITE dan Perjudian, serta 4 lainnya dibebaskan karea tidak terbukti”. Pungkasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: