Advokat Ananta Wijaya Soroti Revisi RUU KUHAP, Dukung Penyidikan Tetap di Kepolisian

HomeNews

Advokat Ananta Wijaya Soroti Revisi RUU KUHAP, Dukung Penyidikan Tetap di Kepolisian

PT BTID Akhirnya Cabut Plang Jalan Kura Kura Bali Setelah Diprotes DPR
WNA Korsel Dideportasi, PT HIC Diduga Garap Galian Menggunakan BBM Subsidi
Indikasi terlibat kejahatan cyber judi online, 1 WNA Filipina diamankan Krimsus Polda Bali dan 18 lainnya dideportasi

Denpasar – Tim advokat dari Bimantara Law Office, Ananta Wijaya, SH., menanggapi revisi RUU KUHAP yang mengusulkan perubahan dominus litis, di mana kewenangan penyidikan yang selama ini dipegang oleh Kepolisian akan dialihkan ke Kejaksaan. Menurutnya, usulan ini perlu dikaji ulang karena akan berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Ananta Wijaya yang berdomisili di Jalan Kesatrian, Gang Palapa, No. 11, Amlapura, menegaskan bahwa Kepolisian sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terlatih khusus dalam bidang penyidikan. Proses pendidikan dan pelatihan di institusi Polri telah dirancang untuk mencetak penyidik profesional yang memahami teknik investigasi, forensik, dan prosedur hukum yang kompleks.

Menurutnya, alih kewenangan penyidikan ke Kejaksaan bisa menghambat efisiensi sistem hukum, karena Kejaksaan sebaiknya tetap berfokus pada peran utamanya sebagai penuntut. Jika penyidikan dialihkan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses penegakan hukum.

“Polri sudah memiliki SDM yang memang dipersiapkan khusus untuk penyidikan. Jika kewenangan ini dialihkan, dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas sistem peradilan. Sebaiknya Kepolisian tetap menjalankan tugas penyidikan, sementara Kejaksaan tetap fokus pada proses penuntutan,” ujar Ananta.

Ia berharap revisi RUU KUHAP dapat dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, sehingga tidak menghambat sistem peradilan yang telah berjalan selama ini. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0