WNA Rumania Dideportasi Terlibat Kasus Narkoba Setelah Jalani Hukuman 10 Bulan di Lapas Kerobokan 

HomeNews

WNA Rumania Dideportasi Terlibat Kasus Narkoba Setelah Jalani Hukuman 10 Bulan di Lapas Kerobokan 

Seorang WNA Asal Kanada  Dideportasi Rudenim Denpasar Karena Over Stay
Kemenag Bali Menyoroti Joglo Yang Dicurigai Sebagai Tempat  Intoleran, Pihak Pengelola: Siap Mengurus Izin Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa

BADUNG  – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA)  Asal Rumania berinisial  CLO dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar atas Kasus Narkoba Jenis Ganja, Jumat,  7  Pebruari 2025.

Patut diketahui, bahwa WNA asal Rumania tersebut dideportasi menuju Doha dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR-963 melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Kabupaten Badung, Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, 

WNA Asal Rumania tersebut  dideportasi, setelah selesai menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kerobokan, karena melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, WNA Asal Rumania berinisial CLO  masuk ke Provinsi Bali, pada 29 September 2023 menggunakan pesawat Qatar Airways dan terdeteksi membawa narkotika total 2,87 gram terdiri dari golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) sebanyak 2,70 gram dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) sebanyak 0,17 gram dalam penggiling bertuliskan The Bamur Amsterdam.

“Selanjutnya, WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. (red/tim).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: