Advokat I Wayan Gede Suwahyu Soroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Jangan Sampai Merugikan Rakyat

HomeNews

Advokat I Wayan Gede Suwahyu Soroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Jangan Sampai Merugikan Rakyat

Polda Bali Tetapkan WNA Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Ubud
Seorang Touris Warga Negara USA Di Temukan Meninggal Dunia Di Hotel, Kawasan Seminyak!!
Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Denpasar – Advokat I Wayan Gede Suwahyu dari Suwahyu & Rekan menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu dikaji lebih dalam, khususnya dalam penerapan asas Dominus Litis. Menurutnya, aturan hukum yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup baik, namun perlu penyempurnaan terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum semakin berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam sistem hukum yang berjalan saat ini sudah cukup baik. Oleh karena itu, ia berharap revisi KUHAP dapat lebih berpihak kepada masyarakat tanpa menghambat tugas aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Suwahyu menekankan pentingnya keseimbangan dan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjalankan tugas masing-masing. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat merugikan rakyat.

Penegak hukum seharusnya tidak saling mengambil alih tugas dan wewenang satu sama lain. Sebaliknya, harus terjalin hubungan yang harmonis dan komprehensif demi keadilan bagi masyarakat, pungkasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: