Advokat Bimantara Putra Kritik Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

HomeNews

Advokat Bimantara Putra Kritik Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Orang Warga Negara Taiwan Dideportasi Rudenim Denpasar
Polres Bandara Tindak Lanjuti Penemuan Tas di Depan Gedung VIP Bandara
Capaian Memuaskan Pada Mipc Tahap Kedua Tahun 2024 Di Kabupaten Buleleng

Denpasar – Advokat dari Bimantara Putra Law Office, Bimantara Putra, menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, aturan ini berpotensi menghilangkan kewenangan Polri dalam penyidikan kasus pidana, karena seluruh kendali akan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bimantara menjelaskan bahwa sebelum KUHAP 1981 berlaku, sistem hukum yang digunakan masih mengacu pada HIR dan RBG dari era kolonial Belanda, di mana kewenangan penyidikan berada sepenuhnya di tangan jaksa. Namun, sejak KUHAP diberlakukan, sistem hukum pidana di Indonesia menegakkan prinsip keseimbangan antara kepolisian sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan hakim sebagai pemutus perkara.

Ia menilai bahwa jika asas Dominus Litis diterapkan, kepolisian akan kehilangan peran krusialnya dalam penyidikan. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, kewajiban polisi untuk meminta persetujuan jaksa dalam penyitaan, penggeledahan, atau penyadapan dapat memperlambat proses hukum dan menghambat efektivitas kerja kepolisian.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa RUU KUHAP perlu dievaluasi kembali. Saya lebih mendukung sistem KUHAP yang sudah berjalan saat ini daripada menggantinya dengan aturan yang masih dalam tahap pembahasan,” tegas Bimantara.

Ia menekankan bahwa hukum harus tetap mengutamakan asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat, sehingga perubahan kebijakan semestinya dilakukan dengan penuh pertimbangan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: