Tual — Polres Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar MTs berinisial AT (14) yang berujung meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan bahwa perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status Bripda MS pun berubah dari terlapor menjadi tersangka. “Prosesnya transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Penanganan pidana tetap dilakukan Polres Tual, sementara aspek pelanggaran kode etik ditangani Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik. Proses pidana dan etik ditegaskan berjalan bersamaan.
Polisi juga telah mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban, serta menjadwalkan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berdasarkan kronologi kepolisian, insiden terjadi saat patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Saat hendak melakukan pengamanan, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Ia memastikan proses penanganan dilakukan secara tegas dan berlapis, serta menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menegaskan komitmen aparat dalam menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan oknum internal.


COMMENTS