Melawi – Seorang anggota Polri aktif Polres Melawi berinisial MEIGI AL RIANDA (31) ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalbar setelah diduga menjadi pengirim paket sabu seberat 523 gram.
Kasus ini bermula saat Bea Cukai menemukan paket kardus mencurigakan di RA Kargo berisi pakaian dengan 5 klip sabu. Hasil penelusuran CCTV di J&T Melawi menunjukkan pelaku pengirim adalah MEIGI, yang ternyata anggota Polri.
Tim langsung bergerak dan menciduk tersangka di Asrama Polisi (Aspol) Polres Melawi pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB.
Barang bukti yang disita:
• 523 gram sabu
• 2 HP Android
• 3 buku tabungan & 5 ATM
• Motor Yamaha Lexi KB 6857 AX
Pasal yang dikenakan:
Pasal 112 ayat (2) & Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
➡ Ancaman hukuman: seumur hidup atau mati
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sendiri dalam jaringan narkoba besar.


COMMENTS