BADUNG, kontroversi.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56). Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga tersebut dipulangkan secara paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kabupaten Badung.
Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Dari hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pemeriksaan, CHK mengakui perbuatannya melepas garis pita pembatas (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mengabaikan aturan. Pendeportasian ini merupakan wujud nyata penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.
CHK dideportasi pada Senin malam, 26 Januari 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain itu, ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026 secara resmi dibatalkan dan yang bersangkutan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.
Kasus ini menjadi bukti solidnya sinergi antarinstansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan bermula dari laporan aktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta patuh terhadap seluruh ketentuan hukum nasional. “Sinergi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA akan terus kami optimalkan melalui pertukaran informasi dan operasi bersama,” pungkasnya.


COMMENTS