Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Kawasan Mangrove: Desak Kejati dan Polda Bali Bertindak Tegas

HomeKeamanan

Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Kawasan Mangrove: Desak Kejati dan Polda Bali Bertindak Tegas

Kebakaran Hebat Lahap Toko Aksesori di Denpasar Barat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Ketua Tanfidziyah Majelis NU Mengwi Badung Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum oleh Polri
Dusun Pagutan Padangsambian Kaja Kerahkan Pecalang dan Linmas Amankan Konser GrAnaT di Nebula Social Space

Kontroversi.id, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan konservasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar. Temuan mencengangkan ini terungkap saat tim Pansus melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Wijaya Berlian Residen, Jumat (24/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., memimpin langsung sidak tersebut bersama Wakil Ketua Pansus A.A. Bagus Tri Candra Arka (Ketua Fraksi Golkar), Sekretaris I Dewa Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Ni Putu Yuli Artini. Sidak juga melibatkan sejumlah OPD Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Dari hasil peninjauan lapangan, Pansus menemukan adanya aktivitas pembangunan perumahan mewah yang diduga berdiri di atas lahan konservasi mangrove, bahkan menyerupai pola reklamasi terselubung. Temuan ini dinilai telah menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merusak ekosistem pesisir yang dilindungi.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali untuk segera menindaklanjuti temuan ini ke tahap penyidikan. Dugaan pelanggaran hukum di kawasan konservasi ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Made Supartha.

Sebelumnya, Kejati Bali telah menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan negara di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Temuan terbaru dari Pansus TRAP ini diharapkan memperkuat langkah penegakan hukum dan membuka tabir praktik pelanggaran tata ruang yang selama ini disinyalir terjadi secara sistematis.

Pansus menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan aset negara di kawasan konservasi tidak dikuasai secara ilegal atas nama investasi atau proyek perumahan komersial.

“Kami ingin memastikan Bali tetap memiliki sistem tata ruang yang berpihak pada lingkungan dan kepentingan publik, bukan pada kepentingan bisnis yang merusak,” pungkas Supartha.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: