Kontroversi.id, BADUNG – Aparat gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggagalkan dugaan aktivitas scamming lintas negara yang beroperasi di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Dalam operasi yang berlangsung pada 28 April 2026 tersebut, polisi mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI). Para WNA yang diamankan berasal dari China, Taiwan, Malaysia, Kenya, dan Filipina.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah perangkat dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan online atau scamming internasional.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, meja operasional, hingga sejumlah perlengkapan lain yang berada di lantai dua guest house tersebut. Tak hanya itu, aparat juga menemukan script atau naskah percakapan yang diduga disiapkan sebagai materi komunikasi dalam menjalankan aksi penipuan terhadap calon korban.
Polresta Denpasar menegaskan bahwa langkah cepat tersebut berhasil mencegah dugaan kejahatan siber lintas negara sebelum sempat beroperasi lebih luas. Saat ini seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap para WNA yang terlibat.
Selain itu, Polresta Denpasar turut menggandeng Divhubinter Polri dan atase kepolisian dari sejumlah negara guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang berpotensi melakukan tindak pidana di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat menjaga Bali tetap aman dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya tindak pidana berbasis siber yang melibatkan jaringan internasional.


COMMENTS