kontroversi.id, BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial MS (59), Jumat (4/9/2026). Deportasi dilakukan setelah MS menyelesaikan hukuman pidana atas kasus narkotika serta menjalani masa pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat.
MS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut bermula pada 1 Oktober 2010, ketika MS ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat itu, MS baru tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan AirAsia FD 3677.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.
Dalam persidangan, MS yang mengaku bekerja sebagai pelatih Thai Boxing sekaligus menjalankan bisnis di Thailand membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia menyatakan koper yang diperiksa merupakan milik rekannya yang dikenalnya di Bangkok.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Setelah menjalani pidana dan memperoleh remisi selama 37 bulan 30 hari, MS mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2023. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.
Setelah masa pembimbingan selesai, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses keimigrasian. Karena deportasi belum dapat langsung dilakukan dan paspornya telah kedaluwarsa, MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk menjalani pendetensian sementara.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan dan kesiapan proses deportasi.
Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari, seluruh dokumen perjalanan, tiket, serta administrasi dinyatakan lengkap. MS kemudian dideportasi menuju Sydney, Australia, pada Jumat malam, 4 September 2026, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Teguh menegaskan bahwa keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana, khususnya narkotika, dapat menjadi dasar tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Selain deportasi, MS berpotensi dikenai penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan keputusan penangkalan berada pada kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.(/red)


COMMENTS