AMIN Dilaporkan Ke Bawaslu, Karena Diduga Melakukan  Pelanggaran Money Politic Saat Kampanye

HomePollitik

AMIN Dilaporkan Ke Bawaslu, Karena Diduga Melakukan Pelanggaran Money Politic Saat Kampanye

Partai Solidaritas Indonesia  Melakukan Konsolidasi Partai Di Bali
Megawati Soekarno Putri, Berbicara Tentang Keputusan MKMK
KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Kandidat Presiden dan Cawapres untuk Pemilu 2024

Kontroversi – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Imin, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran money politic atau politik uang selama kampanye di Sumatera Utara.

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (PPPK) merupakan pihak yang melaporkan, merinci bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada kampanye pasangan Anies-Imin di Medan pada 4 Desember 2023.

Pengacara PPPK, Meydika Ramadani, menyatakan bahwa tindakan Cak Imin sebagai Cawapres peserta pemilu dapat diduga kuat sebagai pelanggaran politik uang. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf (j) Jo. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Dalam siaran persnya pada Jumat, 8 Desember 2023, Meydika mengungkapkan bahwa PPPK melampirkan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Imin selama kampanye.“Paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 telah menyampaikan pernyataan di hadapan peserta kampanye pemilu yang pada pokoknya adalah Jika pihaknya/ pasangan AMIN menang (memimpin Indonesia), maka anak muda yang memiliki kemampuan dan tekad akan diberi modal usaha Rp10 juta,” kata Meydika.

Kini laporan tersebut telah masuk tim Bawaslu dan akan segera ditindaklanjuti. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: