HomeNews

Damai Jadi Solusi: Pelapor dan Terlapor Kasus Robot Trading Net89 Sepakati Restorative Justice

Pakar Kritik UU Kejaksaan: Pasal Imunitas Jaksa Dinilai Hambat Penegakan Hukum
Pengawasan Petugas Terhadap Orang Asing Di Bali Masih Lemah
Usut Penyebab Kebakaran Rumah Seorang Jurnalis Di Atambua, Polisi Tunggu Hasil Labfor

JAKARTA – Kasus investasi bodong robot trading Net89 yang tengah ditangani Bareskrim Polri memasuki babak baru. Para pelapor dan terlapor sepakat untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) demi menyelesaikan perkara ini secara damai. Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan hak para korban tanpa melalui proses hukum yang panjang.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Jumat (24/1/2025), kedua belah pihak, didampingi tim kuasa hukum, membahas detail kesepakatan damai yang akan dituangkan dalam “acta van dading” atau akta perdamaian. Setelah disepakati dan ditandatangani, dokumen ini akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk tindak lanjut.

“Restorative justice adalah solusi terbaik yang diperbolehkan undang-undang. Fokus kami adalah pengembalian hak korban secepat mungkin, karena proses hukum yang panjang hanya akan memperburuk ketidakpastian,” ujar Onny Assaad, kuasa hukum salah satu pihak pelapor.

Onny menjelaskan bahwa 15 laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah bersatu untuk mendukung langkah damai. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menyita aset milik para tersangka senilai Rp 1,5 triliun, termasuk uang tunai Rp 52,5 miliar, yang akan digunakan untuk restitusi korban.

Kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara, menilai RJ sebagai pilihan terbaik, mengingat pengalaman kasus serupa seperti DNA Pro, di mana para korban harus menunggu lama untuk mendapatkan haknya. “Dengan RJ, proses menjadi lebih efisien dan mempercepat pemulihan hak para korban,” kata Bionda.

Hal ini juga didukung oleh kuasa hukum pihak terlapor, Herry Yap, yang mengapresiasi niat baik pelapor untuk membuka jalan perdamaian.

Aset Triliunan Rupiah Disita

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita properti senilai Rp 1,5 triliun dan uang tunai Rp 52,5 miliar dari tersangka kasus Net89. Sebanyak 14 tersangka individu dan satu korporasi telah ditetapkan, di mana sembilan di antaranya telah ditahan, sementara tiga lainnya masih buron.

Dengan jalur restorative justice ini, diharapkan hak korban dapat segera dikembalikan tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang, memberikan secercah harapan bagi ribuan korban investasi bodong Net89.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: