Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro Dipecat karena Dugaan Pemerasan, Ajukan Banding

HomeNews

Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro Dipecat karena Dugaan Pemerasan, Ajukan Banding

Pemerintah Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg, Wajib Jadi Pangkalan Resmi
Kritik Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP: Potensi Masalah Overlapping
Jeruji Besi Tak Jadi Halangan Untuk Mengeyam Pendidikan, LPKA Karangasem Buktikan Lewat Pembagian Rapor Anak Binaan

Jakarta – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian akibat dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Putusan ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2). Meski demikian, Bintoro menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.

Sementara itu, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik. Proses pemeriksaan terhadapnya diperkirakan akan berlangsung lama karena masih ada belasan saksi yang harus didengar keterangannya.

Sebelumnya, sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota kepolisian lainnya terkait kasus ini. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung serta Kasubnit Resmob Ipda Novian Dimas mendapat hukuman demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Sementara itu, Kanit Resmob AKP Zakaria dikenakan sanksi PTDH. Ketiga perwira ini juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah AKBP Bintoro digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ia dituntut untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL sejak 7 Januari 2025.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: