Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, Warga Negara Prancis Dideportasi dari Bali

HomeNews

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, Warga Negara Prancis Dideportasi dari Bali

WNA Rusia yang mengamuk menggunakan kapak diamankan, Imigrasi Ngurah Rai: Paspor yang bersangkutan habis masa berlaku sejak 8 Desember 2021
Seorang Polisi Yang Bertugas Di Polda Kaltara Meninggal Dunia Bersimbah Darah di Rumah Dinas Kapolda
Bentrok Warga di Desa Songan Terkait Lahan Parkir Jeep, Dua Orang Tewas

Kontroversi.id, Badung, 4 November 2025 — Seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) harus angkat kaki dari Bali setelah kedapatan bekerja secara ilegal menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi wisatawan.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas pelanggaran tersebut dengan melaksanakan deportasi pada Senin (3/11). KJB diberangkatkan menuju Paris melalui penerbangan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.

Dari hasil pemeriksaan, KJB diketahui bekerja di sebuah klub kawasan Tibubeneng, Badung, sebagai Sales Manager dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan. Saat diperiksa, KJB berdalih bahwa izin tinggal terbatas (KITAS) miliknya masih dalam proses pengurusan, sehingga sementara menggunakan VOA untuk tetap bekerja di Bali.

Namun, alasan tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk pembatalan izin, deportasi, dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah deportasi ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: