HomeKeamanan

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol Asal Australia Lewat Bali

Polda Bali Bersinergi dengan PHRI untuk Menjaga Keamanan Pariwisata
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan NII, Ratusan Anggota Cabut Baiat
Langgar Perda Ketertiban, WN Korea Selatan Dideportasi dari Bali

BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia dengan menggagalkan upaya pelarian seorang buronan internasional asal Australia yang masuk dalam daftar pencarian Interpol.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (6/6/2026) di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat jet pribadi rute Denpasar–Maputo, Mozambik.

Kecurigaan petugas muncul ketika salah satu penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM tidak tercatat memiliki riwayat kedatangan maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Saat proses pemeriksaan berlangsung, seluruh penumpang justru nekat memasuki pesawat dan bersiap terbang tanpa menunggu penyelesaian pemeriksaan.

Berkat koordinasi cepat antara Imigrasi dan otoritas bandara, pesawat berhasil dihentikan dan dipaksa kembali ke terminal VIP. Dalam penyisiran yang dilakukan petugas, penumpang yang dicurigai tersebut ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Paspor Brasil yang digunakan ternyata palsu, sementara identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut adalah AP, warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.

Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum Australia, AP diduga merupakan tokoh penting dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara dan memiliki keterkaitan dengan sindikat penyelundupan narkotika skala besar ke Australia. Ia juga diketahui telah lama menghindari proses hukum dan diduga berupaya melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan ilegal.

Kasus ini kemudian ditangani secara terpadu melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Australian Federal Police (AFP), serta Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat. Selain mengamankan AP, petugas juga menunda keberangkatan seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat itu sendiri untuk kepentingan penyelidikan.

Sebagai langkah tegas, AP dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia sebelum dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun jalur pelarian bagi pelaku kejahatan transnasional.

“Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara. Pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0