
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kembali menjadi sorotan, terutama Pasal 8 Ayat 5 yang mensyaratkan proses hukum terhadap jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan ini dikritik dalam diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Eks Komisioner KPK Saut Situmorang menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum, terutama terkait potensi konflik kepentingan. “Jika pasal ini untuk melindungi jaksa dalam menangani kasus besar, seharusnya ada mekanisme perlindungan lain, seperti dukungan masyarakat sipil, tanpa harus melibatkan izin Jaksa Agung,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyebut aturan ini berisiko disalahgunakan. Ia mengusulkan frasa “melaksanakan tugas dan kewenangan” dalam pasal tersebut dijelaskan secara rinci. “Jika Jaksa Agung tidak memberikan izin dalam 1×24 jam, seharusnya izin dianggap otomatis diberikan,” kata Edwin, seraya mengkritik pasal ini sebagai langkah mundur dalam sistem hukum.
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kewajiban izin dari Jaksa Agung justru bertentangan dengan tujuan awal undang-undang, yaitu menghindari intervensi pihak luar. “Namun, ini malah memusatkan intervensi di tangan Jaksa Agung, yang seharusnya tidak diperlukan dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 dinilai para pakar berpotensi melemahkan sistem hukum dengan menebalkan imunitas jaksa. Para ahli mendesak revisi atau pengaturan lebih jelas agar aturan tersebut tidak menjadi penghalang dalam penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi. (red)

COMMENTS