
Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya mencabut plang nama “Jalan Kura Kura Bali” yang sebelumnya terpasang di ruas Jalan Pulau Serangan. Keputusan ini diumumkan oleh Head Departemen Licensing PT BTID, Agung Buana, pada Sabtu (1/2/2025).
Pencabutan ini dilakukan setelah adanya desakan dari Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, yang menilai pemasangan nama jalan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang sah. Dalam pertemuan dengan manajemen PT BTID di UID Campus Kura Kura Bali, yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan pada 30 Januari lalu, Nyoman Parta dengan tegas meminta agar nama asli jalan tersebut dikembalikan.
“Kembalikan nama Pantai Serangan seperti semula. Jangan asal mengubah nama jalan, apalagi tanpa izin resmi,” ujar Nyoman Parta.
Ia juga menegur Presiden Direktur PT BTID, Tantowi Yahya, karena telah mengganti nama jalan sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Pak Tantowi, Anda terlalu berani mengambil langkah ini tanpa izin. Seharusnya sebagai pengusaha, Anda mematuhi aturan. Jadi, segera cabut nama jalan itu,” tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Tantowi Yahya menjelaskan bahwa pemasangan plang “Jalan Kura Kura Bali” awalnya hanya bersifat sementara untuk memudahkan koordinasi tamu undangan saat perhelatan World Water Forum (WWF). Namun, setelah mendapat sorotan dari publik, ia langsung menginstruksikan agar plang tersebut dicabut.
“Setelah ini, sesuai dengan usulan Bapak Nyoman Parta yang mewakili suara rakyat, kami akan mencabutnya,” kata Tantowi.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Anggota DPR RI Komisi IV Adi Wiryatama, Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik, serta Anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purbaningrat Yo. Mereka juga menyampaikan tuntutan lain, termasuk kebebasan nelayan di Serangan serta berbagai isu terkait kawasan tersebut.


COMMENTS