HomeNews

RUU KUHAP Dikritik: Dua Pasal Dinilai Berpotensi Ganggu Sistem Hukum Indonesia

WNA Rusia yang mengamuk menggunakan kapak diamankan, Imigrasi Ngurah Rai: Paspor yang bersangkutan habis masa berlaku sejak 8 Desember 2021
Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa Diduga Peras Investor
Janji Manis Properti di Bali Berujung Teror: Investor Asing Jadi Korban Penculikan dan Penipuan

Kontroversi.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Pakar hukum Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, mengkritisi dua pasal kontroversial—Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11)—yang dianggap dapat mengacaukan tatanan hukum di Indonesia.

Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan legalitas penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Menurut Dr. Prija, kewenangan ini seharusnya hanya dimiliki oleh Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Ia menilai, keberadaan pasal tersebut tidak hanya mengganggu mekanisme hukum yang telah ada, tetapi juga berisiko memicu konflik antarinstansi.

“Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang berwenang melakukan pengawasan, bukan jaksa. Pasal ini sebaiknya dihapuskan saja,” tegas Prija, Rabu (22/1/2025).

Pasal 12 Ayat (11) juga menjadi bahan kritik. Pasal ini memungkinkan masyarakat melaporkan langsung ke kejaksaan jika laporan mereka ke polisi tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. Prija menyebut kebijakan ini sebagai langkah mundur yang pernah diterapkan di masa kolonial dan orde baru, namun terbukti tidak efektif.

“Ini berpotensi mengembalikan jaksa sebagai penyidik, padahal tugas mereka sudah jelas. Jaksa saat ini hanya boleh menangani penyidikan untuk kasus pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Prija menekankan pentingnya sinergi antara jaksa dan polisi tanpa adanya tumpang tindih kewenangan. Ia mengusulkan model kerja sama seperti di KPK, di mana jaksa dan penyidik bekerja secara terpadu untuk mempercepat penanganan kasus tanpa memperumit proses hukum.

“Polisi tetap menjadi pihak utama dalam penyidikan, sementara jaksa terlibat dalam pengumpulan bukti dan koordinasi yang mendukung kelancaran proses hukum,” kata Prija.

Ia berharap revisi RUU KUHAP dapat lebih memperkuat sinergi antarpenegak hukum tanpa merusak sistem yang sudah berjalan. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: