HomeNews

Seorang WN Negara Australia Korban Penganiayaan, Dideportasi 

Masuk Daftar Cekal dan Pelaku Kejahatan Berat, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Taiwan
Dua WNA Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal
Masyarakat Ungasan Kuta Selatan Mencurigai Ada Joglo Yang Di Gunakan Sebagai Pertemuan Kelompok Intoleransi
GLM (68) pria asal australia korban penganiayaan yang akan di deportasi oleh pihakn imigrasi

Kontroversi.id – Seorang warga negara (WN) Australia, Graham Murray Leggett (68), merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia yang menjadi korban penganiayaan, malah akan diusir.

“Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya. Orang Australia juga,” kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, kepada detikBali, Sabtu (23/3/2024).

Bukannya mendapat keadilan, Leggett kini justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia kini tinggal menunggu waktu dideportasi dari Bali.

Cita Ardana mengatakan telah melaporkan penganiayaan yang dialami Legget ke Polresta Denpasar pada 25 Februari 2024. Rencananya, Leggett dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Malam ini klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam,” kata Cita Ardana.

Cita Ardana menuturkan Legget masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Legget menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.

Tak lama, Legget terlibat perselisihan rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan rekan Legget pada 13 Maret 2024.

Leggett menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu. Legget juga beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan.

Petugas imigrasi mengendus pergerakan Leggett yang beberapa kali pindah rumah. Legget lalu dipanggil petugas Imigrasi sebanyak dua kali dan dinyatakan telah melanggar aturan keimigrasian. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: