
Badung, kontroversi.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial KSA (45) seteah menjalani hukuman, dilakukan Tindakan Keimigrasian berupa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Selasa (9/4/24).
Pendeportasian ini dilakukan setelah ia menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian ( laptop ) pada tahun 2023 dengan total kerugian kurang lebih 8 juta, dan diputiskan bersalah serta menjalani hukuman selama 10 bulan di lapas perempuan Kerobokan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Suhendra mengatakan KSA masuk ke Bali pada 24 Juni 2023. Perempuan asal kota Mumbai itu berbekal visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) seusai mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai. Sesuai peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan biaya yang ditanggung sendiri dan juga sudah diusulkan masuk dalam daftar cekal.
“Yang bersangkutan dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra. ( red )

COMMENTS