HomeNews

WN Australia Ini Dideportasi Karena Penyalahgunaan Visa

Polisi Amankan Epi Kusnandar Terkait Kasus Narkoba
Video Perkelahian di Gatsu Barat Viral: Ini Penjelasan Polresta Denpasar
Wujudkan Sistem Pelaporan yang Terpadu dan Akurat, Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring
Dikawal Petuhas GML Saat dideportasi melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban


Badung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia inisial GML (68) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya, yakni melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya.

GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.

Langkah tegas diambil berdasarkan pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya surat keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.

“GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025,” jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Senin 8 April 2024.

Dudy menerangkan, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

Namun dalam perkembangan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.

“GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025,” jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Senin 8 April 2024.

Dudy menerangkan, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

Namun dalam perkembangan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.

“Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat,” jelas Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali pun kembali menyurati Polresta Denpasar, meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.

Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian, sehingga didetensi selama 16 hari dan GML dideportasi, Minggu 7 April 2024.

“Kakek tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Raidengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” sambung Duddy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menambahkan, tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: