Warga Negara Asing Di Deportasi Pihak Imigrasi Karena Menggunakan Paspor Palsu Masuk Ke Indonesia

HomeNews

Warga Negara Asing Di Deportasi Pihak Imigrasi Karena Menggunakan Paspor Palsu Masuk Ke Indonesia

RUU KUHAP Dikritik: Dua Pasal Dinilai Berpotensi Ganggu Sistem Hukum Indonesia
Lansia Inggris Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel Sanur
Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP, Berpotensi Sebabkan Kekacauan Penegakan Hukum

Badung-Kontroversi.id Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali. Mereka adalah Mohamed Salah Hussein Salim dari Mesir dan Yusuf Bakur Ibrahim dari Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa keduanya dideportasi karena terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. Salah satu dari mereka, yaitu Salah, telah memalsukan paspor Amerika Serikat, sementara Ibrahim memalsukan paspor Kanada.

Suhendra menjelaskan bahwa Salah telah dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan karena menggunakan paspor palsu Amerika Serikat untuk masuk ke Indonesia dengan niat transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia. Ibrahim, di sisi lain, berusaha masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu Kanada, dengan harapan dapat tinggal di Indonesia atau bahkan melanjutkan perjalanan ke Selandia Baru. Paspor palsu tersebut diperolehnya dari seorang agen.(red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: