HomeNews

Seorang WN Negara Australia Korban Penganiayaan, Dideportasi 

Adanya kegiatan kelompok masyarakat di Ungasan, Kaling Werdhi Kosala: pihak penanggung jawab belum melapor sampai saat ini
Pencapaian dan Inovasi Polri Tahun 2024: Meningkatkan Pelayanan, Penegakan Hukum, dan Keamanan Nasional
KANIM ATAMBUA RAIH PENGHARGAAN BHAKTI CHANDRA PRATAMA ATAS SINERGI UNGGUL GAGALKAN PENYELUNDUPAN
GLM (68) pria asal australia korban penganiayaan yang akan di deportasi oleh pihakn imigrasi

Kontroversi.id – Seorang warga negara (WN) Australia, Graham Murray Leggett (68), merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia yang menjadi korban penganiayaan, malah akan diusir.

“Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya. Orang Australia juga,” kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, kepada detikBali, Sabtu (23/3/2024).

Bukannya mendapat keadilan, Leggett kini justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia kini tinggal menunggu waktu dideportasi dari Bali.

Cita Ardana mengatakan telah melaporkan penganiayaan yang dialami Legget ke Polresta Denpasar pada 25 Februari 2024. Rencananya, Leggett dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Malam ini klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam,” kata Cita Ardana.

Cita Ardana menuturkan Legget masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Legget menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.

Tak lama, Legget terlibat perselisihan rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan rekan Legget pada 13 Maret 2024.

Leggett menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu. Legget juga beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan.

Petugas imigrasi mengendus pergerakan Leggett yang beberapa kali pindah rumah. Legget lalu dipanggil petugas Imigrasi sebanyak dua kali dan dinyatakan telah melanggar aturan keimigrasian. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: