HomeNews

Kemenag Bali Menyoroti Joglo Yang Dicurigai Sebagai Tempat  Intoleran, Pihak Pengelola: Siap Mengurus Izin Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Angkasa Pura Supports Terus Tingkatkan Pelayanan Melalui Transformasi Bisnis
Menteri Imipas: Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Terima Kunjungan Kakanwil Kemenham NTT, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antar Kementerian

Denpasar – Sebuah bangunan joglo yang beralamat di Jalan Bali Clift, Desa Ungasan menjadi pergunjingan di tengah masyarakat. Pasalnya bangunan yang berukuran sekitar 40×60 meter tersebut sering dijadikan tempat berkumpulnya para jemaah untuk melakukan kegiatan pengajian namun terkesan sangat tertutup bagi warga sekitar.

Salah satu warga sekitar menyebutkan bahwa tempat tersebut digagas oleh seorang haji yang merupakan pengurus Masjid Agung Palapa Ungasan, namun dari informasi yang didapat haji yang merupakan alumni 212 tersebut diusir dari Masjid Agung Palapa karena dianggap sering menunjukkan sikap Intoleransi yang di sampaikan dalam setiap ceramahnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Abu Siri selaku Kabid Pembimas Islam Kanwil Kemenag Bali, menyebutkan bahwa dalam pendirian Masjid ataupun Mushola terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 serta ketentuan lain yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2003 tentang Prosedur dan Ketentuan-ketentuan Pembangunan Tempat Ibadah di Wilayah Provinsi Bali.

Karena selain sebagai bentuk legalitas suatu tempat ibadah juga sebagai dasar untuk melakukan pengawasan dari Kementerian Agama RI dan lembaga terkait lainnya berkenaan dengan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghindari ataupun mencegah masuknya ideologi asing yang dapat merongrong nilai-nilai luhur Pancasila.

Sehingga pihaknya berharap masyarakat yang ingin mendirikan Mushola ataupun Masjid wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Secara terpisah, Haji MA selaku pendiri Joglo yang mengundang kontroversi tersebut mengungkapkan bahwa isu yang beredar mengenai Joglo yang ia bangun sebagai tempat berkumpulnya kelompok intoleransi adalah tidak benar.

Bahkan ia merasa difitnah karena disebut sebagai alumni 212 dan sering bersikap Intoleransi  yang bertentangan dengan moderasi agama yang digaungkan  pemerintah untuk menjaga kebhinekaan dan kerukunan antar umat beragama.

Pihaknya mengklaim tujuan membangun Joglo tersebut  adalah mengabdikan diri sebagai guru mengaji untuk mendidik anak-anak agar menjadi pintar dan memahami ajaran agama.

“Kami merasa difitnah karena telah dituduh mengajarkan intoleran di Mushola yang kami bangun ini. Tujuan kami adalah mendidik anak-anak tentang pemahaman Agama Islam yang benar”. Bebernya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: