HomeNews

Selundupkan Benih Lobster, 2 Wanita Diamankan Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta

Damai Jadi Solusi: Pelapor dan Terlapor Kasus Robot Trading Net89 Sepakati Restorative Justice
Mantan Intelijen Rusia Di Deportasi Oleh Petugas Imigrasi Denpasar Karena Terindikasi Membangun Organize Crime Di Bali
WNA Amerika Serikat Aniaya Istrinya hingga mengalami patah tulang
Dua wanita inisial SS (26) dan RF (25) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan benih bening lobster (BBL) Rp 9,4 miliar.

Banten – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta ) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Dua wanita inisial SS (26) dan RF (25) ikut diamankan petugas.

“Atas penindakan tersebut, dua orang pelaku wanita inisial SS, dan RF beserta barang bukti dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor berhasil diamankan,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Senin (24/6/2024).

Gatot mengatakan, penindakan bermula dari informasi tim intelijen unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.

Atas informasi tersebut petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai dan didapati dua buah bagasi yang tercatat dengan nama SS dan RF. Barang tersebut akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute penerbangan CGK-SIN pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.

“Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengawasan melekat kepada kedua buah bagasi yang mendapat atensi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas untuk selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gatot.

Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir dan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama pada koper milik RF.

Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku diperintah seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 3.000.000.

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

“Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” ucapnya.

Pelaku SS dan RF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa 78.750 ekor telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Pantai Carita, Pandeglang, yang sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia guna meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tandas Gatot.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: