
Denpasar – Polda Bali berhasil mengungkap kasus alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memaparkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53), yang menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan, yakni PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024 mengenai dugaan pelanggaran hukum di kawasan Jalan Sri Wedari, Ubud. Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa tersangka membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi serta lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa izin resmi. Lokasi pembangunan mencakup zona tanaman pangan (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan dokumen seperti salinan sertifikat tanah, akta sewa, serta peraturan terkait. AF dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 72 jo. Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Irjen Daniel menekankan bahwa alih fungsi lahan berdampak serius pada swasembada pangan Bali dan minat generasi muda di sektor pertanian. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan pembangunan ilegal demi menjaga ketahanan pangan dan mendukung program nasional Astacita Presiden RI.
Polda Bali juga berencana melanjutkan penyidikan dengan memeriksa tersangka dan saksi-saksi tambahan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini demi melindungi lahan pertanian Bali untuk generasi mendatang,” tegas Kapolda.

COMMENTS