Badung – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dalam operasi pengawasan pada Jumat, 7 Februari 2025. Kedua WNA berinisial RS (39) dan MT (30) diduga menjalankan aktivitas sebagai pemandu wisata ilegal di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa keberadaan wisatawan asing yang bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin menjadi perhatian serius pihak imigrasi. “Tim kami menemukan dua WNA yang mengenakan seragam dan membawa atribut perusahaan travel asing saat mengantar sekelompok turis di area dropzone terminal keberangkatan internasional. Karena itu, kami langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan data keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku. Namun, jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Winarko menegaskan bahwa Imigrasi Ngurah Rai terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif. Sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, pihaknya telah menjatuhkan 90 tindakan administratif keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di sektor pariwisata.


COMMENTS