Kontroversi.id, Jakarta — Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai ketentuan tersebut memberi celah bagi prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa harus keluar dari dinas militer.
Gugatan dengan Nomor Perkara 209/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Menurut Syamsul, pasal tersebut tidak menjelaskan secara tegas batas antara institusi pertahanan dan lembaga sipil, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan.
Para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum serta supremasi sipil sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Mereka juga menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mempersempit ruang kerja masyarakat umum, memicu meningkatnya pengangguran, dan membuka kembali peluang dwifungsi militer.
Selain itu, keberadaan personel militer dalam struktur sipil dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan karena mereka masih berada dalam sistem komando militer, yang tidak sejalan dengan asas transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil.
Dalam petitumnya, Syamsul dan Ratih meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI inkonstitusional bersyarat—kecuali dimaknai hanya berlaku untuk jabatan yang berhubungan langsung dengan urusan pertahanan dan keamanan nasional.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Majelis meminta pemohon menjelaskan lebih detail kerugian konstitusional yang dialami dan memastikan gugatan tidak melanggar asas ne bis idem, mengingat pasal serupa pernah diuji sebelumnya.
Hakim Ridwan mengingatkan, “Pemohon perlu menguraikan lebih jauh agar terlihat perbedaan argumentasi hukum dari perkara sebelumnya.”
MK memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas pengumpulan dokumen paling lambat 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.
⸻


COMMENTS