Advokat Muda Persoalkan Jabatan Sipil TNI Aktif, Ajukan Uji Materi ke MK

HomeNews

Advokat Muda Persoalkan Jabatan Sipil TNI Aktif, Ajukan Uji Materi ke MK

Habiburokhman Tegaskan Pasal 6 RUU KUHAP Tetap Berlaku
Putusan MK Tuai Polemik, Akademisi Nilai Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil Keliru
Gugatan Pembatasan Jabatan Sipil untuk TNI Ditolak MK, Surat Kuasa Dinilai Tak Sah

Kontroversi.id, Jakarta — Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai ketentuan tersebut memberi celah bagi prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa harus keluar dari dinas militer.

Gugatan dengan Nomor Perkara 209/PUU-XXIII/2025 itu disampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Menurut Syamsul, pasal tersebut tidak menjelaskan secara tegas batas antara institusi pertahanan dan lembaga sipil, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dan potensi tumpang tindih kewenangan.

Para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum serta supremasi sipil sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Mereka juga menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mempersempit ruang kerja masyarakat umum, memicu meningkatnya pengangguran, dan membuka kembali peluang dwifungsi militer.

Selain itu, keberadaan personel militer dalam struktur sipil dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan karena mereka masih berada dalam sistem komando militer, yang tidak sejalan dengan asas transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil.

Dalam petitumnya, Syamsul dan Ratih meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI inkonstitusional bersyarat—kecuali dimaknai hanya berlaku untuk jabatan yang berhubungan langsung dengan urusan pertahanan dan keamanan nasional.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Majelis meminta pemohon menjelaskan lebih detail kerugian konstitusional yang dialami dan memastikan gugatan tidak melanggar asas ne bis idem, mengingat pasal serupa pernah diuji sebelumnya.

Hakim Ridwan mengingatkan, “Pemohon perlu menguraikan lebih jauh agar terlihat perbedaan argumentasi hukum dari perkara sebelumnya.”

MK memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas pengumpulan dokumen paling lambat 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.

Profil Singkat Syamsul Jahidin
Syamsul Jahidin dikenal publik setelah menggugat UU Kepolisian ke MK terkait polemik jabatan sipil anggota Polri aktif. Pria kelahiran Pangesangan, Mataram, 27 Mei 1992 itu adalah advokat konstitusi dan Managing Partner ANF Law Firm (AHU-0000456-AH.01.22/2022). Ia juga anggota Dewan Pengacara Nasional.
Riwayat pendidikannya cukup panjang:
– S.H. dan S.I.Kom,
– Lima gelar magister di berbagai kampus (Ilmu Komunikasi, Hukum, Manajemen, dan Hukum Operasional Militer),
– Saat ini menempuh program doktor di UTA’45 Jakarta.
Syamsul juga memiliki sejumlah sertifikasi profesi (CIRP, CCSMS, CCA, C.Med) yang memperkuat kiprahnya di bidang litigasi, mediasi, dan advokasi konstitusi. Ia aktif mengajar hukum dan kerap menyuarakan isu-isu keadilan sosial di media sosial. Ia pun tercatat pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, dengan turut menarik Kemenhan, Panglima TNI, dan Mabes AD sebagai pihak tergugat.
Dengan rekam jejak yang luas, Syamsul menjadi salah satu advokat muda yang paling aktif mendorong penegakan supremasi hukum di Indonesia.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: