Praktisi Hukum I Made Kadek Artha, S.H. Kritik Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

HomeNews

Praktisi Hukum I Made Kadek Artha, S.H. Kritik Penerapan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Warga Eks Timtim di Buleleng Meminta Pemerintah Buleleng Agar Menuntaskan Masalah Lahan
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024
Lakukan Penertiban WNA, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

Denpasar – Praktisi hukum I Made Kadek Artha, S.H. menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Menurutnya, konsep tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan.

Artha menilai bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini sudah berjalan dengan baik, di mana proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian, sementara Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan, sebelum akhirnya Hakim memutuskan perkara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini telah memberikan kejelasan dalam setiap tahapan proses hukum.

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan bahwa jika satu institusi diberikan kewenangan untuk menangani berbagai aspek dalam proses hukum, maka dapat muncul ketidakseimbangan yang berdampak pada citra penegakan hukum di mata masyarakat.

Untuk itu, Artha mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para praktisi hukum, untuk secara kritis mengkaji RUU KUHAP ini. Ia menekankan bahwa yang lebih dibutuhkan saat ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman, sehingga masing-masing institusi dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.(red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: