
Denpasar – Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman besar yang dapat membahayakan kehidupan bernegara masyarakat hingga mengancam kesatuan bangsa Indonesia. Pencegahan radikalisme menjadi urgensi sangat besar untuk menyelamatkan kesatuan bangsa Indonesia dan masa depan generasi muda.
Eks Pendiri NII Bali, HI (62) mengingatkan semua pihak mesti peduli pada lingkungan sekitar. Hal ini untuk memastikan baik teman, keluarga, maupun kenalan tak ada yang terpapar radikalisme dan menjadi teroris. Seperti yang pernah ia alami, terjerumus sejak tahun 1949 dan merekrut anggota NII hingga berakhir pada Januari 2021 setelah diamankan oleh Densus 88 AT Polri, dan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di lapas Kelas IIA Cilegon.
“Orang yang menjadi teroris tidak secara langsung dapat menjadi teroris. Pertama, orang tersebut memiliki rasa anti toleransi, anti Pancasila, dan anti kebhinekaan. Kemudian, sisi radikalisme dapat berkembang ketika seseorang memutuskan untuk bergabung ke dalam kelompok radikal dan selangkah lagi menjadi seorang teroris. Itu pengalaman kelam yang pernah saya alami hingga saya terlibat Tindak Pidana Terorisme dan diamankan oleh Densus 88 AT Polri” Ujarnya saat ramah tamah bersama Densus 88 AT, Intelkam Polda Bali serta 6 warga binaan lainnya, (18/07/2024)
Abah (sapaan akrabnya) menyebut sifat merasa diri paling benar juga menjadi salah satu bibit dari radikalisme. Sifat ini menjadi hal berisiko terjadi pada lingkungan tempat tinggal sekitar, bahkan di dunia kampus karena universitas adalah pusat ide dan tempat setiap orang bebas mengekspresikan ide dan pemikirannya.
Salah satu gerakan radikalisme yang sempat hidup dalam waktu lama di Indonesia adalah Negara Islam Indonesia (NII). Konsep ini pertama kali muncul pada 1940-an di bawah kepemimpinan beberapa tokoh, seperti Kartosuwiryo dan Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo.
Salah satu metode perekrutan anggota NII untuk menarik simpati dan minat masyarakat umum adalah penanaman skeptisme melalui pencarian celah ketidakselarasan dan penyimpangan pemerintahan Indonesia terhadap aturan agama Islam. Melalui penanaman skeptisme ini, NII dapat membuat targetnya berpikir Indonesia menjalankan pemerintahan yang melanggar aturan agama Islam dan tertarik untuk bergabung bersama NII. Selain itu, NII juga kerap memanfaatkan agama kepada targetnya untuk dicuci otak oleh anggota NII.
“Metode ini lebih berbahaya lagi jika dipaparkan pada orang yang sudah memiliki pola pikir anti kebinekaan karena orang tersebut dapat lebih mudah untuk diajak melakukan radikalisme bahkan terorisme,” ujar Abah
Abah mengatakan pencegahan radikalisme menjadi urgensi sangat besar untuk menyelamatkan kesatuan bangsa Indonesia dan masa depan generasi muda. Dia menuturkan bibit radikalisme bukan hanya berpotensi menimbulkan aksi terorisme, tetapi juga menjadi bahaya besar. Sebab, pemikiran radikalisme yang tidak diaktualisasikan menjadi ujaran kebencian hingga terorisme tidak dapat ditindak secara hukum. Namun, pemikiran yang terus tertanam ini dapat menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan pun.
Maka dari itu, berbagai langkah preventif harus dilakukan untuk menghentikan penyebaran radikalisme di Indonesia. ia menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan adalah belajar agama Islam dengan benar kepada guru yang benar agar tidak terpapar ajaran Islam yang menyimpang. Serta kegiatan deradikalisasi secara berkelanjutan agar para eks NII yang telah berikrar setia pada ideologi Pancasila dan NKRI tidak kembali terpapara pada ideologi lamanya.
Lalu, kenali modus pendekatan anggota NII dan kelompok radikalisme lain agar dapat menjauh, meningkatkan pemikiran kritis agar tidak mudah diperdaya, hingga membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. (red)

COMMENTS