Kontrover.id, Denpasar – Sat Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR R2 dengan uraian sbb :
DASAR : LP/B /574/VII/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI
WAKTU KEJADIAN : Diketahui pada hari Sabtu 05 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita
TEMPAT KEJADIAN PERKARA : Jalan Kargo Permai (timur patung kuda depan warung Malang Dampit) Denpasar Utara.
PELAPOR/KORBAN : YA ( 25) , Perempuan
KERUGIAN
Telah hilang satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan NOPOL : DK-5154-FDE TOTAL KERUGIAN : Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah)
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN
Berawal pada hari Jumat, 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 wita korban memarkir kendaraannya di depan warung malang dampit dan kemudian ditinggal tidur dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pk 04.00 Wita korban hendak ke pasar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir dan hilang dan korban sempat menanyakan ke sekitar tempat kejadian namun tidak ada yang mengetahuinya, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar, guna proses lebih lanjut, tks.
PELAKU : YK (23) asal Kel.Bera Dolu Kec.Loli Sumba Barat Nusa Tenggara Timur.
Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Berdasarkan Laporan Polisi tsb diatas Opsnal Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 dan didampingi oleh Ps.Kasubnit 2 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di Jl.Wibisana Barat Denpasar Barat dan pada tanggal 18 oktober 2025 di Jalan Wibisana Barat, dengan adanya informasi tersebut Team Jatanras Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
HASIL INTROGASI
– Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.
– Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak (tiga) TKP yaitu:
1. Jln Cargo Permai (Depan Warung Malang Dampit) Denpasar Utara mengambil Honda Beat
2. Lapangan Puputan Denpasar mengambil Honda Vario
3. Jalan Raya Tabanan mengambil sepeda motor Honda the Tracker
– sepeda motor yang dicuri dipakai sendiri dan sudah ada terjual secara online.
MODUS OPERANDI :Pelaku melakukan pencurian dengan cara melihat sepeda tidak kunci stang kemudian menuntunnya, kemudian dicarikan tukang kunci.
MOTIF : Pelaku melakukan pencurian untuk dijual yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
– 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan NOPOL : DK-5154-FDE
– 1(satu) unit plat Sepeda Motor dengan NOPOL : DK-6855-AEF
– 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda LX150H Warna Orange NOPOL : DK-2687-GBF


COMMENTS