2 Pemuda Diciduk Usai Coret Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Bergerak dalam 4 Jam

HomeNews

2 Pemuda Diciduk Usai Coret Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Bergerak dalam 4 Jam

Rudenim Denpasar Deportasi 1 Pria WN Denmark dan 2 Wanita Tanzania dari kasus Overstay Hingga Prostitusi
Pemerintah Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg, Wajib Jadi Pangkalan Resmi
Adanya kegiatan kelompok masyarakat di Ungasan, Kaling Werdhi Kosala: pihak penanggung jawab belum melapor sampai saat ini
Kontroversi.id, Jembrana – Polisi menangkap dua pemuda yang mencoret Bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua pelaku, Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25), diringkus kurang dari empat jam setelah insiden terjadi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Jatanras Polres Jembrana di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa aksi vandalisme itu berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Andy menurunkan bendera dari tiangnya, sementara Kharisma mencorat-coret kain Merah Putih itu dengan cat Pylox abu-abu metalik bertuliskan “RKUHAP”. Bagian huruf A juga dibuat menyerupai simbol anarki.
“Setelah dicoret, benderanya dinaikkan kembali. Tapi sempat diturunkan lagi karena pelaku ingin memperbaiki coretannya,” ujar Adhi.
Sebelum melakukan tindakan tersebut, kedua pelaku disebut sempat mengonsumsi minuman keras. Aksi mereka juga berlanjut ke tiga titik lain:
•SPBU Ngurah Rai Negara,
•Pos satpam Pasar Umum Bahagia Negara,
•Gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perusakan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: