kontroversi.id, Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial N (33) ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cekomaria, Banjar Cengkilung, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
Korban diketahui bernama Norris, lahir di Inggris pada 4 Maret 1993. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh rekannya, seorang warga negara Amerika Serikat bernama Lanc Douglas, yang datang ke kontrakan sekitar pukul 09.00 Wita untuk memberikan makanan.
Saat memasuki kamar, saksi mendapati korban dalam kondisi tergantung. Upaya pertolongan sempat dilakukan dengan menurunkan tubuh korban ke lantai kamar, namun korban diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kontrakan, Raden Roro Sri Tuti Pamiarsih, yang baru kembali ke rumah usai mengurus keperluan di Samsat.
Keduanya kemudian membawa korban menggunakan mobil pribadi ke RS Puri Raharja untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Petugas kepolisian dari Unit Identifikasi Polresta Denpasar selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap jenazah di RS Prof. Ngoerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas jeratan pada leher korban. Selain itu, ditemukan cairan yang keluar dari alat kelamin korban, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat penganiayaan pada tubuh korban.
Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kawat sling berwarna hitam sepanjang sekitar tiga meter yang diduga digunakan korban. Selain itu, di ruang tamu kontrakan ditemukan sejumlah jenis obat-obatan.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus berwarna cokelat dan celana pendek hitam dengan posisi tubuh telah terlentang setelah diturunkan oleh saksi.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi adanya tindak kekerasan pada tubuh korban.


COMMENTS