<strong>Mahasiswa dan Pakar Hukum Kritisi Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Khawatir Rentan Disalahgunakan</strong>

HomeNews

Mahasiswa dan Pakar Hukum Kritisi Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Khawatir Rentan Disalahgunakan

Yusril Soroti Tumpang Tindih Penjagaan Laut, Dorong Pembentukan UU Keamanan Laut
Adanya kegiatan kelompok masyarakat di Ungasan, Kaling Werdhi Kosala: pihak penanggung jawab belum melapor sampai saat ini
Pemerintah Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg, Wajib Jadi Pangkalan Resmi

Jakarta – Sejumlah elemen mahasiswa menggelar diskusi di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025, membahas penerapan Asas Dominus Litis dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam proses perkara pidana, namun menuai kritik karena dinilai berpotensi disalahgunakan.

Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid, menyoroti pentingnya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, kewenangan tersebut bisa menguntungkan elite tertentu.

Petisi penolakan terhadap asas ini yang telah ditandatangani lebih dari 37 ribu orang turut menjadi perhatian. Para penolak berpendapat bahwa sistem hukum Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang menerapkan asas Dominus Litis, sehingga penerapannya bisa berdampak negatif.

Sementara itu, Akademisi UIN Jakarta, Alfitra, menilai asas ini berbahaya karena dapat membuka celah intervensi dalam proses penuntutan dan penegakan hukum. Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian, terutama dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak diproses dalam 14 hari.

Kritik juga muncul terkait kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan. Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi ini memperlihatkan kekhawatiran banyak pihak terhadap perubahan KUHAP yang berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0