Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU dari Impor Pakaian Bekas, Aset Rp22 Miliar Disita

HomeNews

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU dari Impor Pakaian Bekas, Aset Rp22 Miliar Disita

Opini: Ilmu sebagai Vaksin Ideologi dalam Menangani Fanatisme
Kebakaran Gudang Gas LPG Jl.Kargo 18 Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit
Naas!! Paspor WN Prancis dicuri oleh 4 orang yang mengaku sebagai Interpol. Polsek Kuta Utara bilang begini

Kontroversi.id, Bali – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan ilegal impor pakaian bekas. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, yang berdomisili di Bali.

Penyidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, para tersangka diduga memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara warga negara asing. Barang-barang tersebut kemudian dikirim melalui jalur laut dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal sebelum disimpan di gudang di Bali dan diedarkan ke sejumlah daerah.

Untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, para tersangka diduga menggunakan berbagai rekening, termasuk atas nama pihak lain, serta memanfaatkan jasa remitansi. Keuntungan dari penjualan pakaian bekas ilegal tersebut selanjutnya digunakan untuk mengembangkan usaha lain, di antaranya perusahaan transportasi bus dan toko pakaian, sehingga seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan aset bernilai besar, di antaranya ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, serta uang tunai di rekening bank. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya, pemberkasan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Bareskrim Polri turut mengapresiasi dukungan PPATK dan pihak penyelenggara jasa keuangan dalam pengungkapan kasus ini, serta berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus ditingkatkan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: