Badung – Kontroversi.id Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindakan administrasi berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Italia Bernama Luigi Saponaro, 36 th, No paspor : YC0965272 karena melakukan tindakan asusila dengan seorang perempuan lokal di Seminyak yang terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Ia ditangkap Oleh personal polsek kuta pada tanggal 14 September 2023, ketelah polisi melakukan penyelidikan melalui Nomor Polisi sepeda motor yang terekam Oleh CCTV disekitar TKP dengen Identitas ranmor No.Reg. DK 3575 XX (No.Reg Sementara) tengan alamar pemilik di Jl. Bay Pass Ngr Rai Gg IV No. 8 Sanggaran Densel.
Dari Informasi pemilik spm tersebut, disewa oleh seorang Bule Italia bernama LUIGI yang menginap di Hard Rock Hotel Kuta. kemudian sdr LUIGI berhasil ditemukan di Hotel Hard Rock Cafe (samping loby hotel) dan dilakukan wawancara denna menunjukkan Video rekaman yang akhirnya Sdr. LUIGI mengakui dialah yang ada di Video tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengungkapkan bahwa Luigi Saponaro diserahkan personil Polsek Kuta ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu, 23 September 2023, untuk proses deportasi.
Karena dianggap melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Proses deportasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, dan Luigi Saponaro dideportasi pada hari Minggu, 24 September 2023, dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan perjalanan dengan maskapai Qatar Airways dengan rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma.(red)


COMMENTS