HomeNews

LANGGAR SEJUMLAH ATURAN KEIMIGRASIAN HINGGA DIUSIR DARI HOTEL LANTARAN TAK MAMPU BAYAR BIAYA PENGINAPAN, WANITA BELGIA DIPULANGKAN RUDENIM DENPASAR

Kunker ke Polres Karangasem, Kapolda Bali Tekankan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Gugatan Pembatasan Jabatan Sipil untuk TNI Ditolak MK, Surat Kuasa Dinilai Tak Sah
CEGAH BARANG TERLARANG DI LAPAS, PRAMELLA PERINTAHKAN PENGAWASAN KETAT

BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas terhadap warga negara Belgia berinisial SJKN (49), yang dideportasi kembali ke negaranya setelah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban orang asing untuk mematuhi ketentuan izin tinggal di Indonesia.(20/11/2024)

SJKN, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor (inisial) PT ITS, diperiksa atas dugaan tidak mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Ia ditemukan tidak tinggal di alamat sesuai ITAS dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

SJKN datang ke Indonesia menggunakan ITAS Investor pada Oktober 2023 dan telah menetap di Bali selama 4 tahun. Berdasarkan pengakuannya, SJKN sempat tinggal di alamat sesuai dengan ITAS. Namun, setelah meninggalnya teman yang menjadi penjamin awal, ia berpindah-pindah tempat tinggal.

Sejak Agustus 2024, ia tinggal di sebuah hotel di Sanur, Denpasar. Namun, pada September 2024, SJKN mengalami kendala pembayaran biaya penginapan sebesar 10 juta Rupiah. Upaya untuk menarik dana dari rekeningnya gagal, yang menyebabkan konflik dengan pihak hotel. Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar kemudian mengamankan SJKN di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, SJKN mengakui membantu seorang teman menjalankan aplikasi BnB untuk komunikasi dengan klien, meski ia tidak memiliki izin untuk bekerja. Aktivitas ini tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS Investor yang dimilikinya. Selain itu, ia juga belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat, sehingga melanggar Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan.

Karena proses deportasi belum dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, SJKN dipindahkan dan didetensi sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak awal November 2024. Selama masa pendetensian, dilakukan upaya maksimal dalam menyiapkan segala kelengkapan yang diperlukan untuk memastikan pemulangannya berjalan lancar. Pada 20 November 2024, SJKN akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Belgia.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing. Penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperketat. “Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dan memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tutupnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: